top of page
Writer's picturepsychotalk.id

Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Semakin Mengkhawatirkan. Apa yang harus dilakukan ?


Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi. Tidak heran jika banyak masyarakat khususnya orangtua yang memiliki anak menjadi khawatir. Bukan hanya orangtua saja, namun remaja sampai dewasapun juga khawatir dengan kondisi ini. Kekerasan atau pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai kalangan, mulai dari kalangan dengan ekonomi rendah, menengah, sampai atas. Sebagai contoh, kasus pelecehan seksual di angkot, kasus kekerasan seksual "Fetish Kain Jarik" yang terjadi di lingkungan perkuliahan di salah satu kampus negeri di Indonesia, bahkan hingga aktris Atta Halilintar yang berbagi cerita bahwa saat SD ia mengalami pelecehan seksual di atas motor.

Pelecehan seksual dan kekerasan seksual umumnya terjadi kepada seseorang yang terlihat tidak berdaya, seperti perempuan dan juga anak-anak. Namun juga tidak dipungkiri, laki-lakipun juga mengalami kejadian tersebut. Menurut Komnas Perempuan, kasus kekerasan pada perempuan pada tahun 2016 dengan data 259.150 , jumlah kekerasan yang terjadi kepada perempuan. Dalam ranah personal kekerasan seksual pada perempuan, pelakunya adalah pacar, dengan 2.017 kasus. Tidak hanya ranah personal kasus kekerasn seksual di komunitas juga banyak dan terbagi dalam pemerkosaan dan pencabulan. Selain itu lingkungan tempat kerjapun tidak lepas dari kekerasan seksual, menurut komnas perempuan terdapat laporan sebanyak 44 kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja.

Penelitan yang dilakukan oleh Noviani, dll (2018) kekerasan yang terjadi pada perempuan dapat diketahui bersumber dari beberap faktor. Michael Kaufan berpendapat bahwa peyebab terjadinya kekerasan seksual pada perempuan memiliki tiga faktor, seperti cara laki-laki dalam menunjukkan kekuasannya, yaitu kekuasaan patriarki (patriartki power), hak istimewa (privilage) dan sikap yang permisif atatu memperbolehkan (permission).

Kekerasan dan pelecehan seksual ini nyatanya menjadi fenomena gunung es yang dimana kasus yang terlapor sangatlah sedikit, namun faktanya banyak sekali korban dari kasus ini. Sebagian besar korban enggan melaporkan kejadian yang mereka alami dikarenakan rasa takut akan stigma yang diperoleh korban bila berani melaporkan apa yang dialaminya. Selain itu sistem atau lingkungan tertentu yang membuat mereka bungkam dan tidak bisa melakukan apa-apa. Beberapa masyarakat menganggap bahwa korban dianggap bersalah bahan menikmati pelecahan atau kekerasan seksual yang mereka alami. Kurangnya informasi tentang lembaga perlindungan dan pelaporanpun menjadi salah satu faktor.



Lalu Bagaimana Cara untuk Menghadapi Peristiwa Kekerasan dan Pelecehan Seksual ?

  1. Bicara terus terang Bicara terus terang agar orang lain tahu bahwa pelaku mempunya perilaku yang mengganggu. Berceritalah pada orang yang dapat dipercaya.

  2. Cek Kebijakan. Bila kekerasan terjadi di tempat kerja, maka sebaiknya lihat buku pedoman karyawan atau kebijakan tertulis lain yang mencantumkan perihal kekerasan seksual. Laporan akan tindakan kekerasan bisa mengikuti petunjuk tersebut.

  3. Periksa Kesehatan. Kekerasan seksual sekecil apapun patut ditangani dengan pemeriksaan kesehatan secara fisik. Selain demi pemeriksaan pribadi juga bisa menjadi bukti korban dari rumah sakit.

  4. Konseling. Korban bisa datang ke profesional seperti psikolog untuk melakukan konseling dan intervensi untuk membatu penanganan stres atau mungkin trauma akibat kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

  5. Melapor pada pihak berwenang.


Sebagai masyarakat di sekitar yang melihat peristiwa tersebut, apa yang sebaiknya dilakukan? Bystander Intervention

  1. Direct. Menghadapi situasi secara langsung, jelas, bersikap tegas, dan ringkas. Namun perlu diinga bahwa hal ini beresiko apabila pelaku mengalihkan perilaku buruknya kepada saksi. Sebelum menentukan untuk melakukan perilaku itu perlu dilihat situasi aman atau tidak.

  2. Distract. Melakukan pendekatan tidak langsung guna meredam situasi. Contonya, menghalangi secara fisik dengan menempatkan diri diantara korban dan pelaku. Berpura-pura menumpahkan kopi juga bisa dilakukan untuk menghindari kekerasan atau pelecehan terjadi.

  3. Delegate. Jika situasi tidak aman, maka lakukan record untuk mendkumentasikan kejadia, perlunya menjaga jarak, menandai lokasi kejadian dan catat waktu serta tanggal kejadian.

  4. Delay. Tunggulah sampai situasi aman dan kondusif, lalu ajaklah biacara orang yang menjadi korban tersebut. Tanya kondisi merek setelah kejadian, apabila korban mau cari tempat yang nyaman untuk bercerita, tawarka bantuan jika korban ingin melaporkan ke piipihak berwajib.

Selanjutnya, berikut adalah lembaga dan komunitas yang dapat dihubungi ketik mengalami pelecehan dan kekerasan seksual :

  1. Komnas Perempuan dengan nomor hotline 021-390-3963

  2. KPPA (0821) 257-1234

  3. Kemensos (021) 1500771

  4. Layanan Hukum (LBH APIK) terdekat

  5. Layanan pendampingan (Hukum, psikososial, dan kesehatan) P2TP2A terdekat

  6. Yayasanpulih, di instagram @yayasanpulih

Mengalami kekerasan seksual bukanlah hal yang diinginkan masyarakat. Harapannya Pemerintah segera mengesahkan RUU PKS sehingga para pelaku kekerasan seksual dapat dipidana sesuai dengan hukuman yang berlaku , harapannya kecemasan masyarakat dan korban dapat berangsur menurun. Bagi teman-teman yang memiliki pengalaman tidak menyenangkan tersebut, jangan takut untuk mencari bantuan ya.





Tim @psychotalk.id

AMP




Daftar Pustaka

Daftar Gambar



7 views0 comments

Comentários


bottom of page